Al-Quran dan Tantangan Peradaban Islam di Indonesia

Oleh: Naufal Aulia Hanif

Pandemi Covid-19 yang telah muncul beberapa tahun belakang melahirkan beragam problematika sosial masyarakat Indonesia. Di samping menguatkan eksistensi manusia sebagai makhluk sosial, problematika itu juga memunculkan pertanyaan skeptis terhadap posisi agama Islam. Bagaimana kapabilitas Al-Quran yang diyakini secara kumulatif sebagai pegangan umat Muslim kurang relavan dan tidak nampak kontribusinya dalam merespon dan memberi solusi untuk problematika sosial yang muncul.

Masihkah Al-Qur’an Relevan di Masa Kontemporer?

Jika diperhatikan lebih cermat, hal ini sangat berkaitan erat dengan perkembangan dan kemajuan perdaban Islam, khususnya dalam konteks ruang dan waktu masyarakat Muslim Indonesia. Peradaban Islam sendiri secara konseptual dapat diartikan sebagai fase tertinggi dari proses dinamika kehidupan sejarah manusia dengan keharmonisan masyarakat. Diskursus keilmuan yang tinggi digunakan untuk mewujudkan cita-cita dan kemaslahatan bersama[1] yang didukung dengan prinsip dan nilai luhur ajaran Islam sebagai poin fundamental.

Tuduhan yang bernada skeptis di atas semakin diperkuat dengan adanya segelintir umat Muslim yang terjebak dalam romantisme peradaban Islam masa silam dengan segala kejayaan di segala sektor. Mereka acapkali menutup mata dengan kemajuan zaman dan segala problematika aktual serta memilih diam di tempat menikmati kejayaan semu tersebut. Menurut hemat penulis, segelintir umat Muslim tersebut tidak cukup punya keberanian untuk mengakui bahwa peradaban dunia saat ini dengan kemajuan teknologi dan aspek-aspek modernitas dalam berbagai sektor kehidupan dipegang oleh dunia Barat. Namun jika diperhatikan, nilai luhur menjadi satu kesatuan aspek yang hilang. Sehingga arah dan tujuan dari majunya peradaban Barat itu seringkali keluar dari tujuan utama menciptakan kesejahteraan manusia.

Konteks Keindonesiaan

Di sisi lain, Indonesia sebagai salah satu negara heterogen terbesar di dunia yang tercatat memiliki beraneka ragam etnis, budaya dan agama. Maka, satu titik temu yang harus diperhatikan demi membangun peradaban Islam di Indonesia yang baik ialah dengan meminimalisir adanya konflik sosial dari keberagaman yang ada dengan menjadikan nilai-nilai Al-Quran sebagai poin penting dalam aspek moralitas agar tujuan utama menciptakan kesejahteraan manusia secara kolektif tercipta.

Hal ini nampaknya sangat berbanding terbalik dengan apa yang penulis temukan dalam realitas kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Munculnya berbagai konflik sosial dari keberagaman yang ada pada saat ini pun menjadi catatan hitam sejarah bangsa Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Konflik Sosial, Al-Quran dan Peradaban

Banyaknya kajian ataupun penelitian ilmiah terhadap Al-Quran sebagai wahyu Tuhan telah dilakukan untuk mengetahui dan menjawab berbagai konflik sosial dalam masyarakat. Walaupun Al-Quran diturunkan pada masa Nabi Muhammad sebagai mukjizat, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya kajian kontekstual dengan dimensi ruang dan waktu yang berbeda. Hal ini sebenarnya menegaskan bahwa Al-Quran itu shalih li kulli zaman wa makan dengan berisi kandungan makna Tuhan yang absolut.

Kaitannya terhadap konflik sosial, telah secara eksplisit maupun implisit dibahas dan dijelaskan dalam berbagai ayat Al-Quran secara komprehensif. Jika berbicara tentang tujuan dicipatakannya keberagaman sebagai bagian dari rencana Allah SWT. Seringkali dianggap sebagai kambing hitam penyebab konflik sosial dalam masyarakat. Walaupun begitu telah banyak pemikir Islam yang menafsirkan ayat-ayat Al-Quran terkait. Seperti QS. Al-Hujurat ayat 13 sebagai berikut:

يأيها الناس انا خلقنكم من ذكر وأنثي وجعلنكم شعوبا وقبائل لتعارف إن أكرمكم عند الله أتقكم إن الله عليم خبير(١٣)

Artinya:Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”[2]

Dari ayat tersebut, Hamka dalam Tafsir Al-Azar berpendapat bahwa umat Muslim diharuskan untuk memiliki kesadaran sosial terhadap orang lain yang berbeda latar belakang, baik etnis, bangsa, dan agama. Sejalan dengan penafsiran Hamka, Quraish Shihab pun turut memberikan penjelasan yang senada dalam Tafsir Al-Mishbah. Perintah untuk saling mengenal dalam ayat itu sebenarnya dimaksudkan untuk saling mengambil pelajaran yang baik sebagai pengingat kepada Allah SWT. untuk mencapai kedamaian duniawi dan ukhrawi.[3] Sehingga, keberagaman diciptakan dalam dinamika kehidupan manusia sebagai bentuk interaksi sosial agar manusia dapat berlomba-lomba dalam kebaikan dengan saling mengenal, bukan saling memusuhi satu sama lain yang dapat menyebabkan konflik sosial yang berkelanjutan.

Konsep pemahman yang dihasilkan ayat di atas pun turut dikuatkan dalam QS. Al-Rum ayat 22 sebagai berikut:

و من ءايته خلق السموات والأرض واختلاف ألسنتكم و ألوانكم إن في ذالك لأيت للعلمين (٢٢)

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.”[4]

Dalam ayat yang berbeda, Hamka menjelaskan bahwa keberagaman pada manusia harus direnungkan dan dipandang secara bijak untuk memperoleh hikmah di baliknya. Sehingga jika terjadi perselisihan antar golongan etnis, budaya, maupun agama, maka jalan satu-satunya yang harus ditempuh ialah dengan segera melalukan perdamaian di antara pihak terkait. Jika diperhatikan, hal ini sangat sesuai dengan semangat yang muncul pada sejarah kenabian periode awal di Madinah.

Rekonstruksi Pemahaman Al-Qur’an Yang Kontekstual

Sebelum membangun peradaban manusia yang maju di segala aspek, pada saat itu Nabi Muhammad Saw. lebih dahulu berusaha menyatukan masyarakat Madinah yang heterogen melalui perantara nilai-nilai ummah dalam piagam Madinah yang terjadi antara tahun 622 M/ 624M.[5] Jika persatuan telah terwujud dan kesadaran sebagai makhluk tuhan yang beragam telah terbangun, maka kemajuan peradaban manusia dapat lebih mudah untuk diciptakan.

Ambil saja contoh pada era keemasan dinasti Abbasiyah yang tercatat dalam sejarah sebagai salah satu kemajuan peradaban manusia. Ketika itu, telah berdiri pusat penelitian yang terkenal dengan sebutan Baitul Hikmah. Dalam proses dialetika keilmuan di dalamnya pun banyak pelajar dan cendekiawan datang dari berbagai penjuru dunia, yang mana tentu saja Islam tidak hadir sebagai salah satu agama saja. Seperti, kontribusi intelektual dari golongan kristen pada saat itu untuk menerjemahkan buku-buku Yunani. Dengan latar belakang sosio-kultural yang berbeda-beda, mereka tetap semangat bertukar pemikiran dan pengetahuan untuk menjawab problematika pada saat itu.

Sehingga menurut hemat penulis, hal yang harus di lakukan oleh umat Muslim Indonesia, yaitu memikirkan ulang kontruksi pemahaman terhadap Al-Quran secara istimewa yang di dukung dengan pemahaman-pemahaman sejarah masa lalu dalam menjawab problematika aktual tanpa meninggalkan data empiris yang terjadi di masyarakat. Di sisi lain, membangun hubungan harmonis antar sesama manusia dapat menjadi pilihan mengisi aspek moralitas yang hilang di tengah-tengah kemajuan peradaban Barat. Sehingga Al-Quran dapat menjadi core-value untuk menjawab problematika kontemporer dan mematahkan tuduhan yang dilontarkan kepada umat Muslim mengenai tertutupnya kontribusi Al-Quran sebagai dasar kemajuan peradaban di tengah pandemi Covid-19 tidaklah benar.

Daftar Pustaka

Al Qurʾan dan Terjemahnya: Juz 1-Juz 30. I. Jakarta: Departemen Agama, Republik Indonesia, Proyek Pengadaan Kitab Suci al Qurʾan, 1992.

Jundiyyah, Butul Ahmad, Ala Itbani al-Hadarah (Cet. 1; Suriah: Dar al-Multaqa li al-Tiba’ah wa al-Nasyri wa al-Tauzi, 2011 M/1432 H)

Shihab, Moh. Quraish, Tafsir Al-Misbah: Pesan Kesan dan Keserasian al-Quran, Vol. 12 hal. 615, Tanggerang: Lentera Hati.

Shiddiqi, Nourouzzaman, Jeram-jeram Peradaban Muslim, cet. I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.


[1] Butul Ahmad Jundiyyah, Ala Itbani al-Hadarah (Cet. 1; Suriah: Dar al-Multaqa li al-Tiba’ah wa al-Nasyri wa al-Tauzi, 2011 M/1432 H), h. 31.

[2] Al-Qur’an dan Terjemahnya: Juz 1-30 (Jakarta: Departemen Agama, Republik Indonesia, Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Quran, 1992). bb. Al-Hujurat: 13.

[3] Moh. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan Kesan dan Keserasian al-Quran , vol 12 hal. 615 (Tanggerang: Lentera Hati).

[4] Al-Qur’an dan Terjemahnya: Juz 1-30 (Jakarta: Departemen Agama, Republik Indonesia, Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Quran, 1992). bb. Al-Rum: 22.

[5] Nourouzzaman Shiddiqi, Jeram-jeram Peradaban Muslim, cet. I (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hal. 85.